Pengelola bangunan kafe KS Tubun Reinaldi Aryadi (Baju hitam) .
Kumbanews.com – Kepala Dinas PTSP Kota Makassar Zulkifli, dibuat geram penanggung jawab bangunan kafe di jalan KS. Tubun no. 3, terkait pernyataan yang menyebut bahwa dirinya dimintai biaya oleh pihak PTSP dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Key Result Area sebesar Rp 50 juta.
Akibat pernyataannya tersebut, PTSP Makassar meminta kepada pihak kafe KS. Tubun untuk melakukan klarifikasi.
“Kemarin yang bersangkutan saudara Renaldi Aryadi kami panggil untuk datang ke Pemkot Makassar mengklarifikasi soal pernyataannya di media. Dan Pengacara saya dan pemilik bangunan sudah berkoordinasi dan dia membantah kalau pihaknya tidak pernah menyebut nama PTSP, kota Makassar” ujar Zulkifli.
“Dia mengaku tidak menyebut PTSP Makassar, tapi ada bukti rekaman dimana yang bersangkutan betul menyebut nama PTSP Makassar meminta uang untuk biaya IMB dan Key Result Area sebesar Rp 50 juta. Dengan adanya bukti tersebut, saya memberikan waktu 3 hari kepada pihak penanggung jawab bangunan kafe KS Tubun ini untuk melakukan klarifikasi di media tempat dia berbicara dan keluarkan stetment,” ucap Zulkifli menambahkan.
Zulkifli juga meminta kepada pihak bangunan kafe KS Tubun agar tidak mengeluarkan penyataan di media, sebab kalau tidak bisa dibuktikan kami akan laporkan ke pihak berwajib karena ini sudah memfitnah dan sangat merugikan institusi kami.
“Kami berikan waktu 3 hari kepada pengelola bangunan kafe KS Tubun untuk meminta maaf di media. Apabila itu tidak dilakukan kami akan mengambil langkah hukum
melalui pengacara saya dan akan kami laporkan ke pihak berwajib,” tandasnya.