Parkir di Bahu Jalan Picu Macet, Dishub Ancam Sanksi Berat

Ilustrasi

Kumbanews.com –Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali menegaskan larangan parkir di bahu jalan. Aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011 untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dishub Makassar, Muhammad Rheza, menjelaskan bahwa bahu jalan berfungsi sebagai jalur darurat bagi kendaraan yang mengalami gangguan atau keadaan mendesak, bukan untuk parkir pribadi maupun komersial.

Bacaan Lainnya

“Parkir liar di bahu jalan mengurangi kapasitas jalan, menyempitkan lajur, dan menjadi pemicu utama kemacetan, terutama pada jam sibuk. Kami tidak segan melakukan penindakan, mulai dari penggembokan ban, penderekan kendaraan, hingga denda administratif sesuai Perwali 64/2011,” tegas Rheza.

Selain menimbulkan kemacetan, parkir di bahu jalan juga meningkatkan risiko kecelakaan. Karena itu, Dishub mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Makassar. (**)

Pos terkait