Dishub Makassar: Pembuatan Speed Bump Sembarangan Bisa Kena Pidana

Speed bump atau polisi tidur. Ilustrasi

Kumbanews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuat speed bump atau polisi tidur tanpa izin resmi. Meski bertujuan untuk menekan laju kendaraan, tindakan tersebut dinilai ilegal dan dapat berujung pada sanksi pidana.

“Kami tegaskan, pembuatan speed bump tanpa izin merupakan pelanggaran yang bisa berakibat pidana penjara hingga lima tahun serta denda puluhan juta rupiah,” ujar Kepala Dishub Makassar, Muhammad Rheza.

Bacaan Lainnya

Peringatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 276 mengatur bahwa setiap tindakan yang mengganggu keamanan lalu lintas dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta. Sementara Pasal 277 menegaskan, pembangunan prasarana lalu lintas tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Speed bump pada dasarnya berfungsi sebagai alat pengendali kecepatan kendaraan, khususnya di kawasan rawan kecelakaan. Namun, pembangunannya harus melalui prosedur resmi dan mengikuti standar teknis yang berlaku agar tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan.

Untuk itu, Dishub Makassar mengimbau masyarakat yang merasa lingkungannya membutuhkan speed bump agar mengajukan permohonan resmi. Dengan prosedur yang benar, pemasangan speed bump dapat dipastikan aman, efektif, dan sesuai aturan. (**)

Pos terkait