Pemerkosaan Terencana di Makassar, Polisi Tetapkan Pasangan Majikan sebagai Tersangka

Pasangan majikan di Makassar ditetapkan tersangka pemerkosaan terencana terhadap karyawannya. Polisi amankan bukti, tersangka dijerat UU TPKS. (Ilustrasi)

Kumbanews.com – Kepolisian mengungkap kasus pemerkosaan terencana yang melibatkan pasangan suami istri terhadap karyawannya sendiri di Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang perempuan berusia 22 tahun, melapor ke polisi pada awal Januari 2026, didampingi keluarga dan pendamping korban. Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di wilayah Makassar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dipaksa berhubungan badan dengan majikan laki-lakinya atas perintah sang istri, sementara aksi tersebut direkam menggunakan ponsel. Polisi menyatakan rekaman itu digunakan sebagai alat ancaman dan intimidasi terhadap korban.

Penyidik mengungkap korban sempat mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikologis saat menolak perintah pelaku. Perbuatan tersebut disebut bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari kejahatan yang direncanakan dengan motif kecemburuan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan seluruh barang bukti, termasuk rekaman video, telah diamankan. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi serta melakukan visum terhadap korban.

Atas perbuatannya, pasangan majikan tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan serius terhadap penyalahgunaan relasi kuasa di tempat kerja yang berujung pada kejahatan seksual. Pelaku terancam hukuman penjara berat sesuai ketentuan UU TPKS. (***)

Pos terkait