Penertiban PKL di Tallo: 27 Lapak Berdiri 7 Tahun di Fasum dan Drainase Direlokasi Bertahap

Petugas menertibkan lapak PKL di Kecamatan Tallo, Makassar, yang berdiri di atas trotoar dan drainase. (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Kumbanews.com – Pemerintah Kecamatan Tallo, Kota Makassar, menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama bertahun-tahun berdiri di atas fasilitas umum (fasum), trotoar, hingga saluran drainase.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan sebanyak 27 lapak PKL telah ditertibkan karena menempati area yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

“Sebanyak 27 lapak PKL kami tertibkan yang tersebar di tiga kelurahan, sebagai bagian dari pengembalian fungsi fasilitas umum,” kata Husni, Rabu (15/4/2026).

Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Sunu yang melintasi tiga wilayah, yakni Kelurahan Kalukuang, Lembo, dan Suangga.

Di Kelurahan Kalukuang, terdapat tujuh lapak, termasuk warung kopi yang berdiri di atas drainase dan trotoar di Jalan Datuk Patimang. Sementara di Lembo ada lima lapak yang menutupi trotoar, dan di Suangga tercatat 15 lapak, sebagian menggunakan bangunan semi permanen.

Sebelum dilakukan penertiban, pihak kecamatan bersama pemerintah kelurahan telah menempuh pendekatan persuasif. Sosialisasi hingga surat peringatan disampaikan secara bertahap kepada para pedagang.

Hasilnya, sejumlah pedagang membongkar lapaknya secara mandiri tanpa perlu tindakan represif.

“Pendekatan dialog kami utamakan. Alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.

Penertiban juga menyasar Warkop Momoyo di Jalan Datuk Patimang yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Lokasi tersebut dibersihkan karena diduga terdapat aktivitas ilegal.

“Kami lakukan penertiban sekaligus pembersihan di lokasi tersebut,” jelas Husni.

Ke depan, penertiban akan dilanjutkan di wilayah lain, termasuk Kelurahan Kaluku Bodoa yang menjadi target berikutnya. Sekitar lima lapak penjual kayu disebut melanggar ketentuan tata ruang.

Husni menegaskan, penertiban dilakukan tanpa tebang pilih dan akan berlangsung bertahap hingga seluruh pelanggaran dapat ditindak.

“Kami pastikan semua lapak yang melanggar akan ditertibkan. Tapi dilakukan bertahap karena keterbatasan personel,” tegasnya.

Terkait relokasi, pemerintah kecamatan tengah menyiapkan opsi lokasi baru bagi pedagang, salah satunya melalui pengembangan pusat kuliner di kawasan belakang Monumen Korban 40.000 Jiwa.

“Kami rencanakan pusat kuliner, sebagian pedagang akan direlokasi ke sana. Namun masih menunggu arahan pimpinan terkait perizinan,” katanya.

Selain lapak PKL, aparat kecamatan juga menindak penggunaan trotoar oleh pedagang yang menempatkan tangki usaha di sepanjang Jalan Teuku Umar.

Penempatan tangki yang menutup drainase dinilai berpotensi memicu genangan air saat hujan serta mengganggu hak pejalan kaki.

“Kami sudah beri teguran hingga melakukan pembersihan langsung di lokasi,” ujar Husni.

Ia menegaskan ruang publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Ruang publik harus dijaga bersama untuk kepentingan umum,” tutupnya.

 

Pos terkait