Kumbanews.com – Presiden Joko Widodo memerintah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, untuk tegas menangani kasus dugaan persekusi yang dialami anak SMP di Pontianak bernama Audrey. Hukum yang berlaku harus ditegakkan dalam kasus ini.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas, untuk menangani ini sesuai dengan prosedur hukum, tegas,” kata Jokowi di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu 10 April 2019.
Menurut mantan Gubernur DKI ini, peristiwa yang menimpa Audrey, adalah salah satu perubahan interaksi sosial di masyarakat. Untuk itu, ia meminta setiap orang baik orangtua, guru, dan masyarakat untuk mengantisipasinya perubahan tersebut.
“Karena, ada sebuah pergeseran, ada masa transisi, pola interaksi sosial antarmasyarakat yang berubah, karena keterbukaan media sosial,” katanya.
Mengingat dugaan pelaku adalah anak di bawah umur, Jokowi menyebut, bisa saja ada perbaikan regulasi mengenai Perundang-undangan Anak. Namun yang terpenting, ia menilai budaya, etika, dan agama tidak memperbolehkan apa yang diterima oleh Audrey.
“Yang paling penting budaya kita, etika-etika kita, norma-norma kita, nilai-nilai agama kita semuanya tidak memperbolehkan hal tersebut, itu jelas sekali kok,” ucapnya.
Kasus dugaan persekusi yang dialami Audrey mendapat perhatian luas di media sosial, sehingga muncul tagar #JusticeForAudrey yang sempat trending nomor satu dunia. Ada pula petisi #JusticeForAudrey yang sekarang sudah diteken lebih dari tiga juta kali.
Pihak Audrey telah melaporkan tiga orang ke polisi. Kasus ini, sekarang ditangani oleh Polresta Pontianak, dan sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Berdasarkan pengakuan Audrey yang disampaikan sang ibu ke polisi, Audrey dianiaya oleh tiga orang dengan disaksikan sejumlah siswi SMA lainnya. Polisi telah menerima hasil visum Audrey dari rumah sakit. Visum itu dilakukan sepekan setelah peristiwa. Hasilnya, tidak ada lagi memar dan lebam di tubuh Audrey. (*)