Kumbanews.com – Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum, Budi Gunadi Sadikin menyebut ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan agar perjanjian kesepakatan atau Head of Agreement (HoA) antara pemerintah dengan Freeport McMoran dan Rio Tinto terkait divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Inalum mencapai titik final.
“Pertama, detail agreement Inalum dengan Rio Tinto dan Freeport. Ini agreement-nya harus terjadi, sekitar 56 agreement. Kita juga harus selesaikan masuknya Pemkab dan Pemda, itu harus ada agreement juga,” jelasnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin 23 Juli 2018.
Jika proses itu rampung, lanjutnya, maka tahapan awal bisa dikatakan selesai. Namun begitu, dia juga mencermati masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilalui lantaran kondisi divestasi saham ini tidak dapat berjalan sendiri.
“Ini harus dibarengi dengan isu lain, semisal kebijakan perubahan status perusahaan pertambangan dari Kontrak Karya (KK) jadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Lalu ada peraturan jaminan investasi, smelter juga harus selesai, lalu masalah lingkungan,” paparnya.
“Divestasi ini baru bisa selesai kalau empat itu juga harus selesai,” BGS menambahkan.
Dia menekankan, keempat kesepakatan yang antara lain penyelesaian KK jadi IUPK, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama 5 tahun, stabilitas investasi, dan juga isu soal lingkungan tersebut harus benar-benar terselesaikan.
“Kita harus menyelesaikan satu set agreement ini. Sebanyak empat hal ini selesainya harus barengan,” pungkas dia.(**)