Kumbanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret seluruh perbaikan berkas pencalonan Partai Hanura untuk DPR. Hal ini lantaran, seluruh dokumen perbaikan partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Akibatnya, KPU pun tidak melanjutkan verifikasi terhadap dokumen para calon.
“Jadi berdasarkan penelitian terhadap dokumen form (B1). Pencalonan partai Hanura, untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan TMS,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di Kantor KPU RI, Kamis 2 Agustus 2018.
“Sehingga, karena dokumen pencalonan TMS, dokumen calon ya tidak kita periksa,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, dokumen perbaikan berkas dinyatakan TMS dikarenakan masih adanya informasi yang tidak lengkap hingga batas waktu yang telah diberikan.
Contohnya, tidak ada foto bakal calon legislatif (bacaleg) dan alamat dari bacaleg yang bersangkutan. Juga, menambah bacaleg yang sebelumnya tidak didaftarkan.
“Itu kan melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa,” ucap Hasyim menjelaskan.
Hasyim mengatakan, akibat dari dicoretnya seluruh berkas perbaikan Partai Hanura, maka KPU akan menetapkan bacaleg pada daftar calon sementara (DCS) berdasarkan berkas bacaleg yang telah didaftarkan sebelum masa perbaikan. Dia mengaku, KPU telah menyampaikan keputusan itu kepada Partai Hanura tadi malam.
“Karena itu kan yang utama itu, dengan begitu maka dokumen yang digunakan untuk DCS itu ya daftar calon yang didaftarkan pada 17 juli 2018,” katanya.