Kumbanews.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita di Sulawesi Selatan mengaku tidak sanggup membayar utang dan menyatakan siap diproses oleh pihak kepolisian viral di media sosial. Peristiwa tersebut disebut-sebut terjadi di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Dalam video yang beredar, wanita itu tampak direkam oleh seseorang yang menuntut pertanggungjawabannya atas utang yang belum dibayarkan. Perekam video terdengar meminta wanita tersebut menyatakan kesiapannya untuk diproses hukum karena tidak mampu melunasi utang.
“Tidak adami yang bisa anda jual, harus diproses saja. Kita ketemu di kantor polisi saja,” ucap perekam dalam video.
Wanita tersebut kemudian menganggukkan kepala dan menjawab singkat, “Iya,” dengan raut wajah sedih. Saat diminta berbicara lebih keras, ia kembali menyampaikan, “Saya siap,” dan mengakui tidak sanggup membayar utangnya.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti duduk perkara serta jumlah utang yang dipersoalkan dalam video tersebut. Namun, video itu langsung menuai beragam tanggapan dari warganet dan memicu perdebatan hukum serta etika.
Sebagian warganet menilai persoalan utang-piutang merupakan ranah perdata, bukan pidana.
“Utang itu perdata, bukan pidana, jadi tidak bisa diproses hukum,” tulis seorang netizen.
Komentar lain mempertanyakan tujuan perekaman dan penyebaran video tersebut.
“Terus maksudnya diposting begini buat apa? Ibu ini tidak lari dan mau bertanggung jawab, kenapa semua orang harus tahu soal utangnya,” tulis warganet lainnya.
Ada pula yang menilai tindakan memviralkan justru merugikan pihak wanita.
“Sudah mau diproses, masih diviralkan lagi. Kasihan ini ibu,” tulis akun lain.
Sejumlah komentar bahkan menyoroti potensi pelanggaran hukum dari pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut.
“Justru yang memvideokan dan memviralkan bisa dipidanakan,” tulis warganet.
Warganet juga mengutip dasar hukum, di antaranya Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dipidana penjara atau kurungan karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait peristiwa dalam video tersebut.
Redaksi Kumbanews.com





