Bekal Pulang, Lapas Bulukumba bagikan Upah kepada Warga Binaan yang Bebas

Kumbanews.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba membagikan upah/premi kepada narapidana yang terlibat dalam kegiatan pembinaan kemandirian, Selasa (09/09). Pemberian upah ini merupakan hak Warga Binaan yang diatur dalam UU Pemasyaraktan No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyaraktan, khususnya Pasal 39 yang meneybutkan bahwa narapidana yang menghasilkan produk barang dan/atau jasa bernilai ekonomi berhak memperoleh upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.

Upah tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi aktif Warga Binaan dalam kegiatan pembinaan, serta untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menjalani masa pidana, atau sebagai bekal setelah bebas dari Lapas. Pada kesempatan ini, upah disalurkan kepada satu orang Warga Binaan yang telah bekerja menjaga kebersihan area Taman/ Halaman Kantor serta membantu pada bidang pembinaan perikanan, khususnya budidaya ikan lele.

Bacaan Lainnya

Salah satu WBP penerima upah mengaku senang dan bersyukur atas apa yang ia peroleh. “Upah yang kami terima ini akan kami gunakan sebaik mungkin. Terima kasih kepada Lapas Bulukumba yang telah peduli dan memenuhi hak kami sebagai Warga Binaan,” ungkap Tolli.

Melalui kegiatan ini, Lapas Bulukumba terus berkomitmen memberikan pembinaan yang berkelanjutan guna mendukung proses reintegrasi sosial bagi Warga Binaan. (Humas Lapas Bulukumba)

Pos terkait