Kumbanews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar bersama Satlantas Polrestabes Makassar menertibkan kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Penghibur dan Jalan Boulevard, Minggu (14/09/2025).
Dalam operasi tersebut, sejumlah mobil kedapatan parkir sembarangan. Bahkan, satu unit mobil jenis R4 di Jalan Boulevard terpaksa digembok bannya karena melanggar aturan.
Kepala Dishub Kota Makassar, Muhammad Rheza, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menata arus lalu lintas sekaligus mengurangi kemacetan di kawasan padat kendaraan.
“Penertiban parkir liar ini bagian dari upaya kami menjaga ketertiban lalu lintas. Kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di jalur padat seperti Jalan Penghibur dan Boulevard, jelas mengganggu arus kendaraan dan membahayakan pengguna jalan lain. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan,” tegas Rheza dalam keterangan resminya.
Pantauan di lapangan, petugas Dishub terlihat menggembok ban kendaraan pelanggar serta memberikan teguran dan tindakan tilang bersama pihak kepolisian.
Dishub Makassar juga mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan sembarangan. Penertiban akan dilakukan secara rutin demi terciptanya kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di Kota Makassar. (**)