Kumbanews.com – Momentum Hari Raya Natal 2025 menjadi kesempatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima penghargaan atas perilaku baik selama menjalani pembinaan.
Sebanyak 19 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memperoleh Remisi Khusus Natal, sebagai wujud pemenuhan hak dan apresiasi negara.
Kegiatan penyerahan remisi secara simbolis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Kamis (25/12), dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, serta sejumlah Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan. Lapas Narkotika Sungguminasa mengutus dua perwakilan WBP untuk menerima remisi secara simbolis, didampingi Kepala Lapas Gunawan beserta jajaran.
Rincian remisi yang diterima WBP Lapas Narkotika Sungguminasa yakni: 1 orang memperoleh remisi 15 hari, 16 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 2 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Pemberian remisi ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi bagian dari proses pembinaan berkelanjutan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, menegaskan, “Remisi Khusus Natal ini adalah penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi semua untuk terus memperbaiki diri.”
Gunawan juga menyampaikan ucapan selamat Natal kepada seluruh warga binaan dan masyarakat yang merayakan.
“Semoga damai Natal membawa sukacita, harapan baru, dan semangat menjadi pribadi yang lebih baik,” tutupnya.
Rilis: Humas Lapas Narkotika Sungguminasa
Editor: M. Yusuf





