Lapas Maros Gandeng UIN Alauddin dan LBH Patriam Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Warga Binaan

Penyuluhan KUHP dan KUHAP terbaru di Lapas Maros berlangsung interaktif dan diikuti antusias oleh warga binaan. (Kolase Humas Lapas Maros)

Kumbanews.com – Lapas Kelas IIB Maros menggandeng UIN Alauddin Makassar dan LBH Patriam untuk menggelar penyuluhan hukum terkait KUHP dan KUHAP terbaru, Sabtu (21/2). Kegiatan ini diikuti warga binaan dan petugas sebagai upaya meningkatkan literasi hukum di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam penyuluhan tersebut, narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum memaparkan sejumlah perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP baru. Materi mencakup prinsip keadilan restoratif, perlindungan hak tersangka dan terdakwa, hingga pembaruan sistem pemidanaan yang lebih humanis.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menegaskan bahwa akses terhadap pengetahuan hukum merupakan hak seluruh warga negara, termasuk warga binaan.

“Kami berkomitmen memberikan pemahaman hukum yang memadai agar warga binaan mengetahui hak dan kewajibannya sesuai ketentuan terbaru. Ini menjadi bekal penting saat mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Perwakilan UIN Alauddin Makassar menjelaskan bahwa pembaruan KUHP membawa paradigma pemidanaan yang lebih menitikberatkan pada pembinaan. Sementara LBH Patriam menekankan pentingnya pemahaman prosedur hukum dalam KUHAP agar setiap individu mengetahui mekanisme perlindungan hukum yang tersedia.

Kegiatan berlangsung interaktif. Warga binaan diberikan kesempatan berdialog langsung dan mengajukan pertanyaan seputar prosedur hukum secara umum.

Melalui kolaborasi ini, Lapas Maros berharap kesadaran hukum warga binaan semakin meningkat, sejalan dengan semangat pembinaan dan reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan.

 

 

Editor: M. Yusuf

Pos terkait