Kumbanews.com – Pemerintah Kota Makassar mencatat penerimaan aset senilai Rp371 miliar dari penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) 24 kawasan perumahan sepanjang 2025. Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola aset pada tahun pertama kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Dengan status resmi sebagai aset daerah, jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga fasilitas sosial di kawasan perumahan kini dapat dikelola dan diperbaiki menggunakan anggaran pemerintah. Sebelumnya, sejumlah fasilitas tersebut kerap terkendala karena belum memiliki kejelasan administrasi.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat total luas PSU yang telah diserahkan mencapai sekitar 154.835 meter persegi. Setelah tercatat sebagai milik pemerintah, infrastruktur tersebut dapat masuk dalam perencanaan pembangunan dan pemeliharaan rutin kota.
Penting untuk Warga
Penyerahan PSU dinilai krusial karena menjadi dasar legal bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan jalan, normalisasi drainase, hingga pengembangan fasilitas publik tambahan. Tanpa legalitas aset, intervensi pembangunan tidak dapat dilakukan secara sah.
Langkah ini juga disebut sebagai fondasi awal pemerintahan Munafri–Aliyah yang menekankan penguatan administrasi sebelum menjalankan proyek-proyek besar.
Amankan Lahan Strategis
Selain PSU perumahan, Pemkot Makassar juga mengamankan 19 bidang lahan yang telah disertifikatkan sepanjang 2025. Sebagian besar berada di kawasan Untia yang diproyeksikan menjadi pusat pengembangan baru, termasuk rencana pembangunan Stadion Untia.
Proses sertifikasi dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Total luas lahan yang telah bersertifikat mencapai sekitar 7,7 hektare dengan nilai taksiran lebih dari Rp111 miliar.
Target 2026
Memasuki 2026, proses pengamanan dan penataan aset masih berlanjut. Puluhan bidang lahan lain dalam tahap pemetaan dan pengukuran guna memastikan tidak ada hambatan hukum di masa mendatang.
Capaian Rp371 miliar tersebut bukan sekadar angka, melainkan bagian dari upaya memperkuat fondasi hukum pembangunan kota agar berjalan berkelanjutan dan minim sengketa.





