Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curas di Makassar, Satu Rekan Masih Diburu

Pelaku curas di Makassar diringkus polisi, satu rekan lainnya masih dalam pengejaran. (Istimewa)

Kymbanews.com – Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Muhajirin 3 Lorong 3, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 12 April 2026, sekitar pukul 02.50 WITA, setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan salah satu pelaku.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial AS alias Alam (40), yang berperan sebagai joki dalam aksi kejahatan tersebut.

“Pelaku AS berperan sebagai joki, sementara rekannya berinisial PD yang saat ini masih dalam pengejaran bertindak sebagai eksekutor yang menarik tas milik korban,” ujar Thamrin, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, aksi curas tersebut terjadi pada Ahad, 5 April 2026. Korban merupakan seorang perempuan bernama Agnes, yang menjadi sasaran penjambretan oleh kedua pelaku.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd Latif bersama tim opsnal yang dibantu personel Intelmob. Pelaku AS ditangkap di kediamannya di Kompleks BTN H. Banca, Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Usai penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya berinisial PD yang diduga berada di wilayah Jalan Sultan Alauddin 2 (Pabentengan), Makassar. Namun, saat didatangi, pelaku tidak berada di rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel iPhone 12 warna putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, pelaku AS masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara polisi terus memburu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya dan melengkapi proses hukum kasus ini,” tutup Thamrin.

 

Pos terkait