DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Negara Janjikan Penguatan Perlindungan hingga Daerah

Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 (Tangkapan layar Youtube TV Parlemen).

Kumbanews.com – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Pengesahan digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.

Bacaan Lainnya

Sebelum pengesahan, Komisi XIII DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat pertama yang dibacakan Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira.

Puan kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Tanpa penolakan, seluruh fraksi menyatakan setuju dan pengesahan ditandai dengan ketukan palu sidang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota dewan serentak.

Negara Ditegaskan Hadir Lindungi Korban

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyambut baik pengesahan tersebut. Ia menilai UU ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana.

“RUU PSDK menjadi bukti negara hadir dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan,” ujar Sugiat.

RUU ini sebelumnya telah disepakati dalam pembahasan tingkat pertama pada 13 April 2026. Aturan tersebut terdiri dari 12 bab dan 78 pasal yang mengatur penguatan perlindungan, termasuk peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sejumlah Poin Penting dalam UU PSDK

UU PSDK membawa sejumlah perubahan penting, di antaranya:

  • Perlindungan diperluas tidak hanya untuk saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
  • LPSK ditegaskan sebagai lembaga independen dan diperkuat hingga ke daerah sesuai kebutuhan.
  • Negara memberikan kompensasi jika pelaku tidak mampu mengganti kerugian korban.
  • Dibentuk dana abadi korban untuk mendukung pemulihan.
  • LPSK dapat membentuk satuan tugas khusus dalam menjalankan perlindungan.

Dorong Sosialisasi dan Implementasi

Sugiat menekankan bahwa pengesahan undang-undang tidak cukup tanpa implementasi nyata. Ia mendorong seluruh aparat penegak hukum segera menjalankan aturan tersebut.

“Yang paling penting adalah realisasi di lapangan. Sosialisasi juga harus dilakukan secara masif agar masyarakat memahami hak-haknya,” kata dia.

Sebagai informasi, RUU Perlindungan Saksi dan Korban masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025–2026 atas usulan Komisi XIII DPR RI.

 

Pos terkait