Skandal “Mahasiswa Gaib” Terbongkar, DPRD Jabar Cium Praktik Ijazah Instan

Anggota DPRD Jawa Barat Hilal Hilmawan mengungkap dugaan praktik “mahasiswa gaib” di salah satu perguruan tinggi di Jabar. (Foto: Dok. Pribadi)

Kumbanews.com – Anggota DPRD Jawa Barat, Hilal Hilmawan, membongkar dugaan praktik tidak wajar dalam sistem akademik di salah satu perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari mahasiswa yang mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur akademik yang jelas. Mahasiswa tersebut mengklaim masih aktif mengikuti perkuliahan, namun tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemanggilan resmi sebelum akhirnya dinyatakan dikeluarkan.

Bacaan Lainnya

“Ini harus dikonfirmasi secara objektif ke pihak kampus agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Namun jika benar, ini persoalan serius dalam tata kelola pendidikan tinggi,” ujar Hilal dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti adanya indikasi praktik di luar prosedur resmi kampus. Sejumlah mahasiswa disebut tetap membayar SPP dan mengikuti kegiatan akademik seperti KKN, namun tidak memiliki data akademik yang lengkap.

Hilal belum mengungkap identitas kampus yang dimaksud, namun memastikan perguruan tinggi tersebut berada di wilayah Jawa Barat.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pihak tertentu yang memfasilitasi proses perkuliahan tidak resmi, termasuk skema yang menyerupai “kelas karyawan” tanpa dasar kebijakan institusi yang sah.

“Yang lebih memprihatinkan, ada dugaan mahasiswa hanya mengikuti UTS, UAS, lalu diarahkan mendapatkan ijazah tanpa proses akademik yang benar. Praktik seperti ini yang sering disebut ‘mahasiswa gaib’ harus dihentikan,” tegasnya.

Menurut Hilal, langkah penertiban oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk membersihkan praktik menyimpang di dunia pendidikan.

Ia menegaskan, pihak rektorat bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas akademik yang mengatasnamakan institusi. Karena itu, penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara transparan dan adil, baik bagi mahasiswa maupun demi menjaga integritas pendidikan.

“Dunia pendidikan tidak boleh dikotori praktik ilegal. Ini harus jadi momentum pembenahan agar tidak ada lagi mahasiswa dirugikan dan sistem disalahgunakan,” pungkasnya.

 

 

Pos terkait