Eks Lurah Landono Diperiksa Polda Sultra, Dugaan Pungutan Rp500 Ribu per Hektare Disorot

Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Landono, Edi Junaedi, usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pungutan dalam penyelesaian sengketa lahan di Konawe Selatan. (Istimewa)

Kumbanews.com – Penyelidikan dugaan praktik pungutan dalam penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Landono, Konawe Selatan, terus menjadi sorotan. Eks Lurah Landono, Sawal, kini turut diperiksa penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pungutan Rp500 ribu per hektare dalam proses ganti rugi lahan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan seiring mencuatnya dugaan adanya aliran dana dalam proses mediasi sengketa lahan antara warga dan pihak transmigrasi pada periode 2018–2019.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Landono, Edi Junaedi, yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, mengungkapkan bahwa pungutan tersebut disebut sebagai biaya administrasi dalam proses penyelesaian lahan saat itu.

“Memang ada Rp500 ribu per hektare yang disetor. Itu diserahkan ke lurah waktu itu,” ungkap Edi.

Ia menjelaskan, dalam kesepakatan ganti rugi, nilai yang disepakati mencapai Rp4,5 juta per hektare. Dari jumlah tersebut, Rp4 juta diberikan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, sementara Rp500 ribu disebut sebagai biaya administrasi.

Dengan total lahan sekitar 105 hektare, dana yang diduga terkumpul dari pungutan tersebut mencapai sekitar Rp52,5 juta.

“Rp4 juta untuk pemilik lahan, Rp500 ribu ke kelurahan. Itu disebut biaya administrasi,” jelasnya.

Namun demikian, Edi mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar hukum pungutan tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana yang dimaksud.

Ia menegaskan, pemerintah kecamatan saat itu hanya berperan sebagai mediator dalam mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.

“Pemerintah hanya menengahi, nilai ganti rugi itu hasil kesepakatan bersama,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan di Polda Sultra, sedikitnya delapan orang telah diperiksa dengan puluhan pertanyaan dari penyidik, baik dari unsur masyarakat maupun aparatur pemerintah.

Warga Transmigrasi: Klaim SHM 1982 dan Seruan Bantuan Hukum

Di sisi lain, warga Transmigrasi Pra Pelita Landono I & II juga melayangkan seruan terbuka kepada praktisi hukum, LSM, mahasiswa, aktivis, dan pers untuk memberikan bantuan hukum secara sukarela.

Warga mengaku tengah memperjuangkan lahan seluas 85 hektare yang merupakan bagian dari 279 hektare wilayah transmigrasi di Desa Morini Mulya dan Desa Watabenua.

Mereka menyebut memiliki legalitas berupa SHM kolektif tahun 1982 serta peta perkaplingan resmi yang menjadi dasar penempatan awal transmigrasi.

Namun sejak 2013, warga mengaku mulai muncul klaim baru berupa SKT hingga sertifikat PRONA/PTSL di atas lahan yang sama.

“Kami hanya punya sertifikat 1982, tapi kami terusir di tanah sendiri,” demikian pernyataan juru bicara warga, Andi.

Warga juga menyoroti adanya praktik yang membuat mereka kembali dimintai pembayaran atas lahan yang telah lama mereka tempati.

Polda Sultra Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Polda Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kasus ini kini masih dalam pendalaman penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan administrasi serta potensi praktik yang mengarah pada konflik kepentingan dalam penyelesaian sengketa lahan di Landono.

 

 

Pos terkait