Kumbanews.com – Gelombang sorotan publik menghantam Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara. Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Tenggara (FKP Sultra) membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan kewenangan, hingga pola kepemimpinan yang disebut-sebut represif terhadap aparatur sipil negara (ASN).
FKP Sultra mengungkap, sejumlah kegiatan internal diduga dibiayai melalui pembebanan kepada ASN dengan mekanisme yang tidak transparan. Praktik ini tidak hanya memicu pertanyaan serius soal akuntabilitas anggaran, tetapi juga diduga menjadi alat tekanan terselubung dalam relasi atasan dan bawahan.
Tak berhenti di situ, indikasi keterlibatan pihak eksternal dalam mendukung kegiatan tertentu turut mencuat. Kondisi ini dinilai rawan konflik kepentingan dan mendesak untuk dibuka secara terang kepada publik.
Sorotan juga mengarah pada praktik penggalangan dana yang melibatkan pejabat struktural. FKP Sultra menilai pola tersebut berpotensi menekan ASN secara moral, mengingat kuatnya relasi kuasa jabatan, serta berisiko mencampuradukkan urusan pribadi dengan kewenangan publik.
Di sisi lain, pola pembinaan ASN dinilai jauh dari prinsip profesionalisme. Keluhan soal pemanggilan mendadak, pembatasan komunikasi, hingga ancaman mutasi dan penonaktifan jabatan disebut menciptakan iklim kerja penuh tekanan dan ketakutan.
“Birokrasi tidak boleh berjalan dengan intimidasi. Jika ASN bekerja dalam tekanan, maka integritas institusi ikut dipertaruhkan,” tegas Muhammad Syahrudin, eks Menteri Pergerakan BEM UHO.
FKP Sultra juga menyoroti dugaan tumpang tindih peran pejabat struktural yang berpotensi mengaburkan fungsi jabatan serta melemahkan pengawasan internal.
Dalam sejumlah agenda strategis, termasuk rapat kerja, ditemukan indikasi pembebanan biaya kepada peserta dan proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak partisipatif. Situasi ini dinilai membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
Atas berbagai dugaan tersebut, FKP Sultra mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh dan audit independen di tubuh Kanwil Kemenag Sultra. Mereka juga menegaskan, jika terbukti terdapat pelanggaran serius, maka oknum yang terlibat harus ditindak tegas, termasuk dicopot dari jabatan hingga diberhentikan dari status ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan birokrasi berjalan bersih, transparan, dan berkeadilan.





