Kumbanews.com – Keberadaan Toko Karya Modern di Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menjadi sorotan warga. Usaha yang menjual material aluminium, kaca, dan ACP itu diduga tetap beroperasi meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sorotan ini muncul setelah warga mengaku tidak pernah melihat papan informasi izin PBG sejak awal pembangunan pada 2025 hingga bangunan tersebut mulai beroperasi pada 2026.
“Sejak awal dibangun sampai sekarang beroperasi, tidak pernah ada papan izin yang dipasang di lokasi,” ungkap salah satu warga yang ditemui Kumbanews, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, ketiadaan papan izin tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aturan mengharuskan setiap pembangunan gedung menampilkan legalitas secara terbuka sebagai bentuk transparansi.
“Kalau memang izinnya lengkap, seharusnya dipasang agar masyarakat tahu. Tapi ini tidak pernah terlihat,” lanjutnya.
Selain itu, aktivitas di lokasi usaha juga menjadi perhatian warga. Keluar-masuk kendaraan kontainer di area toko dinilai cukup intens, sehingga memunculkan dugaan belum terpenuhinya sejumlah izin pendukung lainnya, termasuk dokumen analisis dampak lalu lintas dan izin operasional usaha.
Sebagaimana diketahui, PBG merupakan syarat wajib pengganti IMB yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Setiap pembangunan gedung diwajibkan memiliki izin tersebut sebelum digunakan.
Menanggapi hal ini, Lurah Tanjung Merdeka, Muhammad Armansyah, membenarkan bahwa lokasi usaha tersebut berada di wilayahnya. Namun, ia mengarahkan agar persoalan perizinan dikonfirmasi ke instansi teknis terkait.
“Silakan ditanyakan ke PTSP atau Dinas Tata Ruang Kota Makassar terkait izin PBG-nya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, sistem perizinan saat ini terpusat di dinas terkait, sehingga pengawasan teknis tidak sepenuhnya berada di tingkat kelurahan.
“Sekarang pengurusan PBG langsung di PTSP dan Dinas Tata Ruang. Ada juga pengawasan dari SKPD terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Kumbanews.com telah berupaya menghubungi pemilik Toko Karya Modern dan mendatangi lokasi usaha untuk melakukan konfirmasi. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi.





