Kumbanews.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan pencopotan jabatan tiga anggota TNI dari jabatannya merupakan konsekuensi karena tak bisa mengendalikan istrinya masing-masing. Ryamizard menyebut seorang prajurit harus bisa memberi nasihat kepada sang istri.
Tiga anggota TNI termasuk mantan Komandan Kodim Kendari dicopot dari jabatannya dan dihukum kurungan selama 14 hari karena istri ketiganya mengunggah berita hoaks terkait insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.
“Itu kan resiko, artinya dia tidak bisa mengendalikan istrinya. Istri itu kan harus dinasihati segala macam,” kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/10).
Ryamizard membantah pemecatan ini dinilai tak sesuai prosedur. Menurutnya, pemecatan sejumlah prajurit dari jabatan berdasarkan aturan disiplin serta kode etik tentara di lingkungan TNI.
“Ada semuanya, bukan enggak ada. Semua ada aturan,” ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (11/10), mencopot jabatan dua tentara angkatan darat lantaran istri mereka diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Wiranto.
Dua istri tentara berinisial IPDN dan LZ, diduga melanggar UU ITE dan menyerahkan keduanya ke peradilan umum. Keduanya merupakan istri dari Kolonel HS dan Sersan Dua J.
Tak hanya itu, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) juga mencopot jabatan salah satu anggota dari Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpomau) Pangkalan Udara Muljono Surabaya, yakni pembantu letnan satu (Peltu) berinisial YNS.
Hal itu lantaran sang istri diduga telah menulis sindiran di media sosial terkait peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10). [cnn]