Kumbanews.com – Kerajaan Arab Saudi mengampuni jemaah umroh asal Indonesia yang overstay. Saudi juga meminta Pemerintah RI menjemput mereka. Namun permintaan Saudi itu hanya terbatas untuk jemaah umroh yang overstay tahun 1441 Hijriah, sehingga Habib Rizieq tidak termasuk di dalamnya.
“Kedubes dengan hormat memohon Kemlu RI untuk dapat memfasilitasi kepulangan jemaah umroh Indonesia tahun 1441 H, serta menyampaikan bahwa mereka telah dibebaskan dari segala implikasi hukum, denda yang ditentukan, dan dari perekaman sidik jari, serta dimohon untuk menyediakan moda transportasi mereka kembali ke Indonesia,” demikian bunyi surat Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta. Surat tersebut bertanggal 24 Maret 2020.
Surat tersebut telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Pihak Kemlu juga memahami bahwa ada batasan waktu dalam permintaan penjemputan jemaah umroh overstay tersebut, sehingga jemaah dari Indonesia yang overstay-nya sebelum batas waktu yang ditentukan Saudi tidak dijemput pemerintah RI.
“Sesuai surat edaran Saudi, yang diberikan fasilitasi (oleh RI) adalah mereka yang umroh sejak 1 Muharam 1441, artinya mulai September 2019,” kata Faizasyah , Jumat (27/3/2020).
Tahun 1441 Hijriah berarti sama dengan tahun 2020 Masehi. Habib Rizieq adalah jemaah umroh asal Indonesia yang overstay sebelum batas waktu itu. Menurut pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, imam besar FPI tersebut habis visanya pada 20 Juli 2018.
“Overstay itu kan bukan kesalahan Habib Rizieq karena habisnya visa Habib itu kan 20 Juli 2018,” kata Sugito, Jumat (12/7/2019).(dtk)