Skandal Grup Chat Cabul, 16 Mahasiswa Universitas Indonesia Akui Lecehkan Mahasiswi, Terancam Drop Out

Ilustrasi skandal dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang terungkap dari percakapan grup chat, memicu kemarahan mahasiswa dan berujung pada sanksi tegas serta proses investigasi kampus.

Kumbanews.com – Skandal dugaan pelecehan seksual mengguncang Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sebanyak 16 mahasiswa angkatan 2023 mengakui perbuatan mereka setelah isi grup chat bernuansa cabul dan merendahkan mahasiswi viral di media sosial.

Kasus ini mencuat bukan dari laporan formal, melainkan dari langkah tak biasa para pelaku yang tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf terbuka di grup angkatan pada Sabtu (11/4/2026) malam hingga Minggu dini hari.

Bacaan Lainnya

Permintaan maaf itu justru membuka tabir dugaan pelecehan yang selama ini tersembunyi.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan pengakuan tersebut menguatkan status para pelaku.

“Semua sudah mengakui. Jadi ini bukan lagi dugaan, mereka adalah pelaku,” tegasnya.

Penelusuran internal menemukan percakapan dalam grup LINE dan WhatsApp berisi candaan berulang yang merendahkan martabat perempuan, dengan muatan seksual yang dinilai melecehkan.

Jumlah korban belum diungkap ke publik demi alasan perlindungan, namun dampaknya disebut serius dan memicu keresahan luas di lingkungan kampus.

Dicopot dari Organisasi, Terancam Sanksi Berat

Sebagai respons awal, seluruh pelaku langsung dicopot dari organisasi dan kepanitiaan kampus.

Langkah ini menjadi sanksi awal di level mahasiswa, sebelum proses lebih lanjut di tingkat fakultas dan universitas.

Pihak Fakultas Hukum UI menegaskan sikap tegas dengan mengecam keras tindakan tersebut, yang dinilai bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.

Penanganan kini berada di tangan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyebut investigasi tengah berjalan, meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti.

Jika terbukti, para pelaku terancam sanksi berat, mulai dari hukuman akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Proses hukum juga terbuka jika ditemukan unsur pidana.

Sidang Terbuka Memanas, Pelaku Disoraki

Gelombang kemarahan mahasiswa memuncak dalam sidang terbuka yang digelar Selasa (14/4/2026) dini hari.

Saat memasuki ruangan, para pelaku langsung disoraki. Sejumlah mahasiswi bahkan mendekat untuk meluapkan protes.

Tensi sempat memanas karena sebagian pelaku awalnya enggan hadir. Beberapa di antaranya disebut sempat ditahan oleh orangtua.

Namun setelah negosiasi, seluruh pelaku akhirnya hadir tanpa terjadi kekerasan fisik.

Situasi tersebut menggambarkan tekanan psikologis yang dirasakan korban, sekaligus kemarahan kolektif mahasiswa terhadap tindakan yang dianggap mencederai nilai kampus.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan hukum. Di tempat yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, justru muncul praktik yang merendahkan martabat manusia. Publik kini menunggu ketegasan Universitas Indonesia dalam menuntaskan kasus dan memberi keadilan bagi korban.

 

Pos terkait