Kumbanews.com – Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).
“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin, Rabu (16/4/2026).
UI menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa tersebut selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini bersifat administratif dan preventif, guna menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan, maupun aktivitas pendidikan lainnya. Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak dengan pengawasan pihak universitas.
Selain itu, UI turut membatasi keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara ketat untuk mencegah interaksi dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, melindungi semua pihak, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” tegas Erwin.
Kronologi Terungkap dari Grup Chat
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengungkap dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi dalam percakapan grup chat yang terungkap pada Minggu (12/4/2026).
“Isi percakapan memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari sesama mahasiswa hingga dosen,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut mengkhawatirkan, terlebih para terduga merupakan bagian dari lembaga pendidikan hukum. Bahkan, perilaku tersebut dinilai menormalisasi tindakan yang tidak pantas bagi calon penegak hukum.
BEM UI bersama Aliansi BEM se-UI pun mengecam keras dugaan tindakan tersebut dan menilai kasus ini sebagai cerminan kuatnya budaya patriarki yang masih mengakar.
Pemerintah Tegaskan Zero Tolerance
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
Menurutnya, perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Jika dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, penanganan hukum akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang semestinya,” kata Brian.
Pemerintah juga membuka akses pelaporan bagi masyarakat melalui Satgas PPKPT di kampus maupun kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek.





