Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan dugaan ujaran kebencian ini dilontarkan Ulin melalui facebook. Namun, Ulin menggunakan akun facebook palsu dengan identitas dan foto orang lain.
“Dari media sosial FB yang kemudian kita dapati akunnya ini atas nama Suteki dengan foto yang tercantum dalam FB tersebut ini adalah akun yang tidak sebagaimana mestinya. Jadi menggunakan identitas yang palsu kemudian juga dengan foto milik orang lain tanpa izin yang bersangkutan,” papar Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (11/6/2020).
Terkait ini kontennya adalah ujaran kebencian yang tentu dampaknya mampu membuat atau berpotensi adanya konflik sosial terkait dengan apa yang terjadi di masyarakat,” imbuh Truno.
Truno menambahkan awalnya Ulin berkomentar di grup facebook Pamekasan Hebat. Tepat pada tanggal 6 Juni, Ulin mengomentari postingan Ahmad Waisal Alqorniy yang membagikan link berita dari Media Jatim berjudul ‘Mustasyar PWNU Jatim : Jenazah COVID-19 Wajib Dimandikan!’
Selain itu, akun Ahmad Waisal Alqorniy juga membagikan postingan status Agus Rowi yang berbunyi jika pasien Corona harus dimandikan atau disucikan karena sejatinya orang meninggal, virusnya juga ikut meninggal.
Truno memaparkan Ulin mengomentari dua postingan ini dengan tiga pendapat kontroversi. Ketiga komentar tersebut yakni ‘Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah, Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai, dan Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasululahnya’
Komentar ini pun mendapatkan tanggapan dari para warganet. Terlebih masyarakat Pamekasan, khususnya santri Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen Pamekasan merasa komentar tersebut melecehkan kiai. Sehingga ratusan massa berusaha mencari pemilik akun Facebook Suteki.
Dalam kontennya jelas di sini, dijelaskan terkait masalah COVID-19 ya, kemudian juga komentarnya dengan mendeskriditkan pada salah satu pondok pesantren. Sehingga menimbulkan kegaduhan atau konflik sosial ini sudah dilakukan proses secara aturan hukum yang berlaku,” papar Truno.
Truno menambahkan Ulin sempat melarikan diri dari rumahnya. Polisi akhirnya mengamankan Ulin dan menetapkannya sebagai tersangka ujaran kebencian.
“Kita melakukan proses penyidikan dengan tersangka atas nama UZ, pekerjaan ibu rumah tangga. Kemudian saat ini UZ sedang dalam penyidikan di direktorat kriminal khusus. Dalam hal ini penyidik akan menyidik secara objektif profesional prosedur berdasarkan apa yang menjadi amanah aturan undang-undang yang berlaku pada undang-undang ITE,” tambah Truno.
Dalam penangkapan Ulin, polisi menyita sejumlah barang bukti handphone yang digunakan Ulin memposting komentarnya. Sedangkan Ulin terancam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda palinh banyak Rp 1 miliar.
(Dt)