Kumbanews.com – Bank Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada peringatan HUT Republik Indonesia ke 75 tahun, Agustus lalu mengeluarkan pecahan Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75.000.
Karena itu BI mengeluarkan sebanyak 2,1 juta lembar uang keluaran 75 ribu tersebut yang diperuntukkan terhadap masyarakat di Sulawesi Selatan.
Kepada awak media Jumat 25/09/2020 Deputi Direktur Kepala Divisi Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah BI Sulsel Muh.Ali Arifn Azzuhdi mengatakan sejak di luncurkan pada 17 Agustus 2020 lalu, BI Sulsel telah mendistribusikan 60 ribu Bilyet (lembar) hingga hari ini jumat 25/09/2020.
Dia menuturkan per hari ini BI Sulsel telah menyalurkan 60 ribu bilyet dari kouta 2,1 juta bilyet kepada masyarakat sulsel.
‘Jika masyarakat menginginkan uang pecahan Rp 75 ribu, masyarakat hanya menyerahkan fotocopy identitas diri kemudian disetorkan kepada Bank Indonesia secara kolektif,” tambahnya.
Cara mendapatkan uang pecahan Rp75 ribu
Berdasarkan keterangan tertulis yang di unggah melalui laman resmi Bank Indonesia, berikut adalah cara dan syarat untuk mendapatkan uang pecahan Rp75 ribu ini.
• Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp75 ribu secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75. ribu.
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75 ribu.
Jadwal pemesanan dan lokasi penukaran uang Rp75 ribu
Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu:
1. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
2. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Syarat melakukan pemesanan dan penukaran uang pecahan Rp75 ribu
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR
4. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
5. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital
6. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan
7. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran. (*)