Kumbanews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana legalisasi rokok ilegal.
Purbaya menegaskan, langkah ini bukan untuk melegalkan praktik ilegal, melainkan mendorong para produsen masuk ke dalam sistem resmi dan membayar cukai.
“Sebentar lagi akan diskusi dengan DPR. Proposal sudah selesai dan diharapkan bisa diterima, baru kita jalankan,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).
Ia berharap program tersebut dapat segera dijalankan, paling lambat pada Mei 2026, sehingga dapat memberikan tambahan penerimaan bagi negara.
Menurut Purbaya, potensi kontribusi dari sektor ini cukup besar, namun pemerintah masih akan melihat perkembangan setelah program berjalan.
Meski membuka peluang legalisasi, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak tegas produsen yang tetap membangkang.
“Kami beri kesempatan untuk masuk ke pasar legal. Kalau tidak mau, akan kami tutup,” tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya juga menekankan pemerintah tidak berniat mematikan usaha rokok ilegal, melainkan membina pelaku usaha agar masuk ke industri resmi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan sektor hasil tembakau guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem yang lebih adil.
Pemerintah bahkan telah mengirim tim untuk berdialog dengan pelaku usaha rokok ilegal, termasuk mengajak mereka bergabung dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Dengan pendekatan tersebut, pelaku usaha dapat beroperasi secara legal, sementara negara memperoleh tambahan pemasukan dari cukai dan pajak.
Selain itu, pemerintah menilai integrasi ke sistem resmi akan mempermudah pengawasan terhadap peredaran rokok, baik produksi dalam negeri maupun impor.
Sejumlah wilayah seperti Jawa Timur dan Madura disebut menjadi lokasi percontohan dalam implementasi program ini.





