Mulai Mei 2026, Skema Cukai Rokok Dirombak: Pemerintah Tambah Layer Tekan Peredaran Ilegal

Pemerintah menyiapkan skema baru cukai rokok untuk menekan peredaran rokok ilegal mulai Mei 2026. (Ilustrasi)

Kumbanews.com – Pemerintah akan merombak struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai Mei 2026 dengan menambah layer atau lapisan tarif baru. Kebijakan ini disiapkan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, implementasi kebijakan tersebut ditargetkan mulai berjalan paling lambat Mei 2026.

Bacaan Lainnya

“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke negara masuk dan rokok ilegal bisa ditekan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Menurutnya, proposal penambahan layer cukai rokok telah rampung dan akan segera dibahas bersama DPR. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pelaku usaha rokok ilegal beralih ke jalur resmi.

Pelaku Ilegal Didorong Masuk Pasar Legal

Melalui skema baru ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk masuk ke sistem yang legal dengan memenuhi kewajiban pembayaran cukai.

“Nanti mereka kami beri kesempatan masuk pasar legal. Kalau tidak, akan kami tindak,” tegas Purbaya.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri hasil tembakau yang lebih tertib, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap penerimaan negara.

Meski begitu, pemerintah belum merinci proyeksi tambahan pendapatan dari kebijakan ini. Evaluasi akan dilakukan setelah implementasi berjalan dalam beberapa bulan.

Pertimbangkan Tenaga Kerja dan Aspek Hukum

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu menegaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan aspek hukum serta keberlangsungan industri.

Pemerintah juga memperhatikan sektor hasil tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja, sehingga pendekatan yang diambil tidak hanya represif, tetapi juga memberi ruang transisi bagi pelaku usaha.

Sebagai informasi, struktur tarif cukai rokok telah disederhanakan dari 19 layer pada 2009 menjadi 8 layer pada 2022. Aturan terbaru mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

Dengan penambahan layer baru, pemerintah berharap sistem cukai menjadi lebih efektif dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

 

Pos terkait