Kasat Narkoba, AKP Suardi
Kumbanews.com – Tiga tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu dibekuk jajaran Tim Pandawa Lima Unit opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Parepare. Ketiga tersangka yang diamankan yakni MR (16), Erwan Yunus alias Erwan (31) dan Fatima alias Amel (26). Para tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda pada hari berbeda di bulan April,tanggal 1 sampai 9,2021. Total barang bukti sabu yang diamankan polisi kurang lebih seberat 2,26 gram.
Kapolres Parepare melalui Kasat Narkoba, AKP Suardi menjelaskan,
peran masing-masing tersangka berbeda dengan motif cukup profesional dalam melancarkan aksinya. ” Keberhasilan dari pengungkapan ini tak lepas dari informasi masyarakat dan penelusuran pihak kepolisian,” ujar AKP Suardi dalam jumpa pers di Baruga Pratista Mapolres Parepare.
” AKP Suardi lebih jauh menjelaskan, dari tiga pelaku yang diamankan polisi satu diantaranya merupakan anak dibawah umur. Tersangka MR (16) diamankan usai dijadikan kurir oleh Fatimah alias Amel (26) yang berperan selaku bandar. Tiap aksinya
ketiga pelaku mengunakan CCTV dalam menjalakan transaksi. Dan menggunakan double tip untuk mengelabui petugas saat bertransaksi.”ujar ke media kumbanews.Dalam pesan whatsappnya pada hari sabtu,(10/04/2021).
Ketiga pelaku memiliki peran masing masing, Fatimah alias Amel (26) sebagai bandar berperan mengawasi CCTV, semantara dua pengedar lainnya MR (16) dan Erwan Yunus alias Erwan (31) berperan sebagai kurir pengantar paket sabu. ” Dari total sekitar 2,26 gram sabu itu telah terbungkus dalam sachet kecil,”jelasnya. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat hisap sabu.
Polisi dalam pengungkapan, pertama menangkap MR (16)
dengan barang bukti sabu seberat 0,45 gram yang diselip di kantong motor dengan double tip. Dalam pengembangan, tertuju kepada bandarnya yakni Fatimah alias Amel (26). Bandar ini yang menugaskan MR (16) mengantar sabu ke konsumen. ” Fatimah kita amankan di Hotel Mario, ditemukan barang bukti satu saset sabu seberat 1,31 gram yang disimpan dalam dompet,”ujar suardi.selaku kasat narkoba polres Parepare,ke media kumbanews.
Sedangkan tersangka Erwan (31) diamankan di rumahnya, dan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,50 gram yang disimpan di kantong celana. “Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”tutupnya. (*)