Kumbanews.com -Hati-hati jika menemukan sesuatu yang bukan miliknya di jalan atau di mana pun, apalagi kalau yang ditemukan itu berupa uang dalam jumlah jutaan rupiah.
Jika menemukan uang atau barang yang bukan miliknya, sebaiknya dikembalikan kepada yang punya.
Seperti yang dialami oleh seorang wanita lanjut usia berinisial NU (60) di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Nenek NU diamankan polisi karena diduga mengambil barang dan membelanjakan uang yang bukan miliknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, NU menjalani proses hukum terkait temuan tas yang di dalamnya ada uang tunai dan ponsel.
“Untuk sementara kita proses dulu sesuai prosedur,” kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Adi menuturkan, tas yang ditemukan NU merupakan milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tercecer di Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021.
Dalam tas itu ada uang tunai Rp 5,5 juta dan dua buah ponsel.
Namun, NU tidak mengembalikan tas dan barang di dalamnya ke pemiliknya.
Uang tersebut justru terpakai untuk membayar utang dan biaya hidup sehari-hari.
“Laporan kehilangan dari warga yang kemudian ditelusuri keberadaan yang bersangkutan,” ujar Adi.
Saat ini terduga pelaku dan pemilik barang telah dipertemukan di Mapolres Pangkalpinang.
NU yang di dampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.
“Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya,” jelas Adi.
Saat penelusuran polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti karena telah dikubur di semak belakang rumah terduga pelaku di Semabung Pangkalpinang.
Sementara itu pemilik tas, Ety Mujiawati sempat bertemu pelaku dan menanyakan barang-barangnya yang masih tersisa.
Namun uang tunai telah digunakan oleh pelaku dan ponsel digunakan anak-anaknya.
Source: Wartakota