Modus Baru Narkoba Kian Canggih, BNN Ungkap Penyamaran Lewat Cairan hingga Vape

Ilustrasi peredaran narkoba dengan modus baru yang disamarkan dalam cairan dan rokok elektronik (vape).

Kumbanews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap pola peredaran narkotika di Indonesia kian berkembang pesat dan semakin sulit dideteksi. Modus yang digunakan para pelaku kini makin canggih, mulai dari bentuk cair, sintetis, hingga disamarkan melalui rokok elektronik atau vape.

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengatakan peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada jenis konvensional seperti heroin atau ekstasi. Perubahan bentuk dan metode penyamaran menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan.

Bacaan Lainnya

“Narkotika di Indonesia sudah berubah sangat cepat, termasuk dalam bentuk cair dan disamarkan melalui media rokok elektronik,” ujar Suyudi di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, kompleksitas peredaran narkotika saat ini membutuhkan penguatan regulasi yang tidak bisa ditangani BNN sendiri. Diperlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menghadapi pola kejahatan yang semakin adaptif.

Sebagai langkah konkret, BNN memperkuat kemitraan strategis dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kolaborasi ini dibahas dalam audiensi pimpinan kedua lembaga pada 10 April 2026 di Jakarta.

Suyudi mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin, namun menegaskan perlunya peningkatan kolaborasi ke depan, khususnya dalam menghadapi inovasi modus peredaran narkotika.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat sinergi berbasis data ilmiah. Ia menegaskan setiap kebijakan yang diambil akan didasarkan pada kajian komprehensif.

“Kami siap memperkuat kolaborasi, dengan pendekatan berbasis data dan penelitian ilmiah,” ujarnya.

Kedua lembaga juga sepakat untuk memperbarui nota kesepahaman guna memperkuat landasan hukum kerja sama sekaligus memperluas ruang kolaborasi.

Sebelumnya, BNN juga mengusulkan agar rokok elektronik atau vape diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini muncul seiring maraknya temuan penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat berbahaya.

Suyudi mengungkapkan, Indonesia saat ini menghadapi fenomena peredaran narkotika melalui cairan vape secara masif. Bahkan, sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta yang mengkhawatirkan,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

BNN menilai, tanpa penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor, peredaran narkotika dengan modus baru ini akan semakin sulit dikendalikan.

 

Pos terkait