Baru Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026–2031, Hery Susanto resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis siang (16/4/2026). Dia ditangkap saat belum sepekan memimpin Ombudsman RI. (Istimewa)

Kumbanews.com – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, baik dari proses penyelidikan maupun penggeledahan yang telah dilakukan. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut keputusan itu diambil berdasarkan hasil pengembangan perkara.

Bacaan Lainnya

Kasus ini mengejutkan publik. Pasalnya, Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Belum genap sepekan menjabat, ia уже ditangkap Kejagung.

Harta Capai Rp4,1 Miliar Tanpa Utang

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi, total kekayaan Hery Susanto mencapai Rp4.170.588.649. Laporan tersebut disampaikan pada 17 Maret 2026 saat ia masih menjabat Wakil Ketua Ombudsman.

Rinciannya meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp2,35 miliar, kendaraan sebesar Rp595 juta, harta bergerak lainnya Rp685,9 juta, serta kas dan setara kas Rp539,6 juta. Dalam laporan tersebut, Hery tercatat tidak memiliki utang.

Dugaan Terima Rp1,5 Miliar

Dalam perkara ini, Hery diduga terlibat dalam pengaturan kebijakan terkait perusahaan tambang nikel PT TSHI yang bermasalah dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perusahaan tersebut disebut mencari jalan agar kebijakan Kementerian Kehutanan dapat dikoreksi melalui Ombudsman. Dalam proses itu, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini sekitar Rp1,5 miliar,” ungkap Syarief.

Kasus ini kini terus dikembangkan oleh Kejagung untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Pos terkait