Kumbanews.com – Anggota Bareskrim Polri Inspektur Satu (Iptu) MIP dilaporkan istrinya AHS karena berselingkuh dengan seorang janda dan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bukan itu saja, AHS juga mendapati 12 video syur atau video mesum suaminya Iptu MIP dengan janda selingkuhannya tersebut.
Dari pengamatan AHS, video syur itu memang sengaja dibuat Iptu MIP dengan janda selingkuhannya berinisial AM untuk koleksi mereka.
Bahkan demi selingkuhannya, Iptu MIP sudah meninggalkan AHS dan kedua anaknya sejak dua tahun lalu.
AM diketahui janda anak dua warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Menurut AHS, kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh suaminya bersama dengan seorang janda berinisial AM, sudah berlangsung sejak 2021.
Perwira Bareskrim Iptu MIP selingkuh dengan seorang janda dan membikin 12 video syur 0394858
Perwira Bareskrim Iptu MIP selingkuh dengan seorang janda dan membikin 12 video syur dengan selingkuhannya itu.
AHS menceritakan awal mula terungkapnya perselingkuhan suaminya dengan janda AM.
“Tanggal 28 Oktober 2021, dia tiba-tiba ngechat saya bilang mau pisah sama saya, dia bilang jangan ganggu- ganggu saya, dia blokir nomor saya,” kata AHS kepada Tribun-medan, Rabu (7/6/2023).
Setelah kejadian itu, ia pun mencoba melaporkan hal tersebut kepada keluarga suaminya.
AHS lalu diminta datang ke Jakarta untuk bertemu dengan MIP.
“Sesampai di Jakarta, saya nggak tinggal sama dia, saya nginap di hotel. Nggak berapa lama saya nemuin ada pakaian perempuan, dan minuman di tempat tinggalnya,” kata AHS.
“Jadi saya tanya katanya punya temannya. Besoknya saya nemuin di HP-nya ada video bugil mereka. Habis itu saya foto pakai HP saya dan saya kirim ke kakak ipar,” sambungnya.
Ibu dua anak ini menyebutkan bahwa, dirinya menemukan sebanyak 12 video asusila atau video mesum suaminya bersama dengan janda selingkuhannya tersebut.
Temuannya itu pun dijadikannya bukti untuk melaporkan sang suami.
Ketika itu, kata AHS, suaminya sedang mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK.
“Saya nemuin ada 12 video asusila yang mereka lakukan, saya rekam pakai iPad terus saya kasih tahu ke kakak ipar dan mertua,” ujarnya.
Menurut AHS dengan adanya bukti-bukti tersebut dirinya pun melaporkan kelakuan suaminya ke PTIK.
“Pernah juga buat perjanjian di PTIK, untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Tapi tetap saja dilakukan, mereka foto prewed di Bromo, mereka sempat ke Bali waktu acara G20,” bebernya.
AHS menyampaikan, tepatnya di bulan Januari 2023 tiba-tiba ia ditalak oleh suaminya.
Karenanya ia memutuskan untuk membuat laporan ke Propam Mabes Polri dan juga Polda Sumut.
“Kalau lapor di Propam terkait perselingkuhan dan video asusilanya, kalau di Polda Sumut saya laporin tentang KDRT Psikis,” ungkapnya.
“Kalau di Polda Sumut, sejauh ini kemarin itu masih nyerahin hasil visum, saya ngelapornya di Febuari 2023 akhir, tapi sampai sekarang belum ada pemanggilan lagi,” kata AHS.
“Tapi kalau di Propam Mabes katanya sudah di wabprof, tinggal menunggu pemanggilan saksi dan di sidangkan suami saya,” tambahnya.
Ibu Bhayangkari yang telah menikah dengan Iptu MIP sejak 2018 itu berharap, agar suaminya di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku di instruksi kepolisian.
“Harapan aku dia segera di proses sesuai hukum yang berlaku, jadi saya mohon proses hukum sesuai dengan perjanjian yang dia buat,” ujarnya.
“Kalau bisa dia sampai di pecat, karena dia telah membuat video asusila bersama dengan perempuan itu, dia kan anggota polisi kenapa bisa buat seperti itu dan saya alami sekarang sudah banyak tekanan,” katanya.
Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Gultom Rosmaida Feriana, pemanggilan Iptu MIP bakal dilakukan setelah proses gelar perkara.
Saat ini, kasus laporan KDRT yang dilayangkan AHS sudah pada tahap pemeriksaan saksi.
Namun, Feriana beralasan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan piskologis AHS.
“Yang dilaporkan itu KDRT Pasal 45 UU KDRT. Selain korban, ada dua saksi yang sudah kami periksa,” kata Feriana, Sabtu (10/6/2023).
Namun, Feriana tidak menjelaskan lebih lanjut kapan gelar perkara akan dilakukan.
Hanya saja, Feriana membenarkan, bahwa memang ada laporan KDRT atas nama AHS sebagai korban, dan Iptu MIP sebagai terlapor.
Akan Dilaporkan Soal Pornografi
Selain melaporkan dugaan perselingkuhan dan KDRT, AHS istri Iptu MIP berencana melaporkan suaminya yang sudah selingkuh itu dalam kasus pornografi.
Sebab kata AHS, suaminya membuat 12 video mesum dengan janda selingkuhannya.
Laporan akan dilayangkan oleh pengacara AHS.
AHS bilang, dalam kasus laporan selingkuh yang ia layangkan ke Propam Mabes Polri, dirinya sudah dimintai keterangan.
“Saya sudah dipanggil dan diperiksa kemarin di Propam Mabes Polri,” kata AHS, Minggu (11/6/2023).
AHS mengatakan, untuk laporan kasus pornografi, ia menunggu arahan dari pengacaranya.
“Nanti diurus sama pengacara saya,” kata AHS.
Dia berharap, agar Iptu MIP, perwira Bareskrim Polri yang sudah selingkuh dengan janda pelakor berinisial AM tersebut dijatuhi sanksi pemecatan.
Selain melakukan perselingkuhan, AHS menyebut suaminya itu juga telah membuat film panas bersama janda pelakor.
Bahkan, Iptu MIP juga melakukan penelantaran terhadap dirinya dan kedua anaknya.
“Harapannya kalau bisa di PTDH dia, karena kelakuannya, mengingat dia juga merupakan seorang anggota Polri,” kata AHS.
Kuasa Hukum AHS, Adheri Zulfikri Sitompul, kliennya sempat menjalani pemeriksaan Minggu (11/6/2023) malam.
“Jadi yang diperiksa istri yakni AHS, kemudian ibu kandungnya juga diperiksa sebagai saksi, malam tadi,” kata Zulfikri kepada Tribun-medan.com, Sabtu (10/6/2023).
Adheri mengatakan, dalam waktu dekat Divisi Propam Mabes Polri akan segera melakukan gelar perkara.
Kemungkinan besar, gelar perkara akan dilakukan pekan ini.
“Kemungkinan mereka juga akan melakukan penahanan terhadap Iptu MIP, kalau berkas sudah menjelang sidang kode etik, sebelum 1 Juli sudah selesai persidangan kode etiknya,” pungkas Adheri.
Adheri Zulfikri Sitompul, kuasa hukum AHS istri Iptu MIP, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Iptu MIP, karena telah selingkuh, berzinah dan membuat video asusila.
Menurut Adheri, perbuatan Iptu MIP telah mencoreng citra kepolisian.
Ia menyampaikan, sejauh ini Iptu MIP hanya dilaporkan kasus perselingkuhannya saja.
Terkait video pornografi yang ditemukan di laptop alumni Akpol 2016 tersebut, masih dijadikan sebagai barang bukti.
“Jadi kita laporkan itu perselingkuhannya dengan perempuan AM, kemudian dengan bukti-bukti yang kita berikan video porno dan foto porno itu, hanya masih dijadikan alat bukti,” sebutnya.
Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan kasus pornografi yang dilakukan oleh Iptu MIP dan juga AM akan dilaporkan kedepannya.
“Sementara untuk pornografinya belum kita kembangkan, karena kami mau melihat tindak lanjut di Propam dulu, dan juga pihak Propam menyampaikan jangan dulu di kembangkan ke pornografinya, karena itu masih menjadi bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulfikri dan AHS berharap kepada Kapolri agar bisa segera menindaklanjuti laporan terkait kelakuan anak buahnya yang melanggar kode etik.
“Kalau bagi kami, sesuai dengan prosedur hukum sudah terjadi pelanggaran berat terhadap kode etik Polri,” ujarnya.
“Kapolri harus melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Iptu MIP. Secepatnya harus melaksanakan sidang etik,”
“Kalau dibiarkan ini akan membahayakan dan merusak citra polri, karena menurut saya ini hal yang gila dilakukan oleh seorang oknum Polri, bisa memerankan video porno dengan selingkuhannya,” ujarnya.
Diam-diam gelar prawedding
AHS, istri sah Iptu MIP mengatakan suaminya itu sudah sempat berjanji tidak akan meneruskan perselingkuhannya.
Janji tersebut disampaikan Iptu MIP ketika AHS melapor ke PTIK, saat sang perwira menjalani pendidikan.
Namun, janji yang disampaikan Iptu MIP cuma isapan jempol belaka.
Iptu MIP malah memadu kasih dengan sang janda pelakor, hingga terang-terangan menggelar prawedding.
Bukan cuma itu saja, dalam status masih menjadi suami sah AHS, Iptu MIP nekat berhubungan badan dengan janda pelakor AM.
Dalam capture foto yang didapat AHS, terlihat suaminya itu berpose manja tanpa busana di dalam kamar mandi.
Terlihat Iptu MIP dan pelakor simpanannya itu tidak menggunakan pakaian sehelai pun.
Kedua tangan Iptu MIP memegang erat dada si pelakor.
“Harapan aku dia segera diproses sesuai hukum yang berlaku, kalau bisa dipecat. Karena dia telah membuat video asusila bersama dengan perempuan itu, dia kan anggota polisi,” kata AHS pada Tribun-medan.com.
AHS berharap, laporannya di Bareskrim Polri dan Polda Sumut bisa segera diproses.
Sehingga, ada hukuman setimpal yang didapat oleh lelaki yang dicap istri sah sebagai suami tukang selingkuh itu.
Terkait kasus ini, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Pesan singkat yang dilayangkan Tribun-medan.com belum berbalas.
Source: wartakota