ĶPK Terima Pengembalian Uang Rp 200 Juta dari Hasil OTT Bupati Cirebon

Kumbanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menerima pengembalian uang Rp 200 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Cirebon, Jawa Barat.

“Ada tambahan pengembalian uang lebih dari Rp 200 juta terkait OTT di Cirebon,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 25 Oktober 2018.

Bacaan Lainnya

Tim Satgas KPK mengamankan 7 orang dalam operasi senyap di Cirebon. Diduga, salah satu yang diamankan tim penindakan lembaga antirasuah adalah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Cirebon itu diduga berkaitan dengan jual beli jabatan. Dalam penindakan, tim KPK mengamankan uang dengan nilai miliaran rupiah.

KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

PDI Perjuangan memastikan memecat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK hari ini, Kamis 25 Oktober 2018. Ketua DPD PDIP Jawa Barat TB Hasanudin menyesalkan perilaku Sunjaya atas OTT terhadap Sunjaya.

Tidak hanya pemecatan, TB Hasanudin mengatakan PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sunjaya. PDIP, kata TB Hasanudin, sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada para kader yang menjadi pejabat di pemerintahan untuk tidak melanggar hukum. Khususnya korupsi, narkoba dan terlibat dalam jaringan teroris.

“Sudah berulang kali disampaikan Ibu Megawati bahkan disampaikan dalam setiap rapat ibu ketua umum selalu menekankan terus,” tegasnya.

TB Hasanudin menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada KPK. Dia mengaku sempat kaget setelah memastikan penangkapan Sunjaya pada Rabu, (25/10) kemarin.

Sejauh ini, TB Hasanudin mengaku tidak pernah mendengar kabar keterlibatan kasus Sunjaya.

Pos terkait