KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Harta Kekayaan Rp13,7 Miliar Jadi Sorotan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan haji pada periode 2023–2024.

Kepastian status hukum tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah meningkat dengan penetapan tersangka.

Bacaan Lainnya

“Benar, dalam perkara kuota haji sudah ada penetapan tersangka,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Seiring perkembangan penyidikan, perhatian publik turut tertuju pada laporan harta kekayaan mantan Menteri Agama tersebut. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercantum di laman resmi KPK, Yaqut melaporkan total kekayaan sebesar Rp14,5 miliar pada akhir masa jabatannya.

Namun, setelah dikurangi kewajiban utang senilai Rp800 juta, kekayaan bersih yang tercatat atas nama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp13,7 miliar.

Mayoritas harta tersebut berasal dari kepemilikan aset properti. Yaqut tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur. Nilai keseluruhan aset tanah dan bangunan itu mencapai Rp9,52 miliar.

Selain properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan roda empat, yakni Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, dengan total nilai lebih dari Rp2,2 miliar. Ia juga memiliki harta bergerak lain, serta kas dan setara kas senilai sekitar Rp2,59 miliar.

Sementara itu, KPK mendalami dugaan adanya aliran dana dari kuota haji tambahan. Penyidik menduga kuota tambahan tersebut diperjualbelikan melalui mekanisme tertentu antara Kementerian Agama dan pihak biro perjalanan ibadah haji.

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci besaran kerugian negara maupun pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Proses penyidikan disebut masih terus berjalan. (***)

Pos terkait