Kumbanews.com – Melalui sebuah rekaman video, Habib Rizieq Shihab mengatakan dirinya bakal mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insha Allah besok (Sabtu 12/12) di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya,” kata Habib Rizieq melalui video yang diunggah oleh Front TV, Jumat malam (11/12).
Imam besar Front Pembela Islam itu sekaligus menegaskan bahwa selama ini dirinya tidak pernah melarikan diri dari hukum usai secara resmi Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan serta penghasutan.
“Bahwa saya tidak pernah lari apalagi sembunyi,” tekan Habib Rizieq.
Bahwa selama ini, ia mengaku tengah melakukan pemulihan kesehatan di Pondok Pesantren Argocultural di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Karena di Pesantren ini udaranya sangat asri dan sejuk,” tukasnya.
Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU 6/2018.
Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (RM)