Aset Minim, Kas Membengkak Rp211 Juta, Direktur Poltekpar Makassar Bungkam

LHKPN terbuka, klarifikasi tertutup.

Kumbanews.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Direktur Politeknik Pariwisata Makassar, Herry Rachmat Widjaja, memantik sorotan publik. Data kekayaan yang terbuka justru menimbulkan pertanyaan serius, aset pribadi tercatat minim, sementara kas dan setara kas melonjak tajam dalam setahun terakhir.

Dalam LHKPN periode 2024-2025 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Januari 2025, Herry hanya melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 senilai Rp11.000.000. Tidak tercantum kepemilikan kendaraan roda empat atas nama pribadi.

Bacaan Lainnya

Untuk aset tetap, Herry melaporkan satu bidang tanah dan bangunan di Kota Makassar seluas 184 m²/60 m², berstatus warisan, dengan nilai Rp450.000.000. Di luar itu, tidak ada aset properti lain, tidak ada investasi, dan tidak ada penambahan kekayaan berbentuk riil.

Namun sorotan utama publik tertuju pada pos kas dan setara kas. Dalam satu tahun, jumlahnya melonjak signifikan dari Rp104.927.654 menjadi Rp211.460.444, naik lebih dari Rp106 juta. Lonjakan ini menjadi kontributor utama peningkatan total kekayaan Herry yang kini tercatat Rp672.460.444, atau meningkat Rp117.532.790 dibandingkan laporan sebelumnya.

Dalam praktik umum, pejabat setingkat direktur lembaga pendidikan vokasi nasional lazimnya memiliki aset kendaraan atau properti tambahan. Karena itu, kombinasi aset riil yang nyaris stagnan dan kas yang membengkak memunculkan pertanyaan wajar, di mana kekayaan itu berada dalam bentuk nyata?

Celah Lama LHKPN

Berbagai evaluasi menunjukkan bahwa tantangan LHKPN bukan semata kepatuhan melapor, melainkan kebenaran substansi laporan. Salah satu celah yang kerap disorot dalam sejumlah perkara adalah penempatan aset atas nama pihak lain, baik keluarga maupun orang kepercayaan.

Secara administratif, LHKPN mencatat apa yang dilaporkan, bukan otomatis apa yang dikuasai secara de facto. Karena itu, pertanyaan publik dalam kasus ini bukanlah tuduhan personal, melainkan uji kewajaran terhadap transparansi pejabat publik.

Pengamat kebijakan publik menilai, lonjakan kas tanpa penambahan aset riil patut dijelaskan secara terbuka, terlebih ketika menyangkut pejabat strategis di institusi negara.

Bungkam di Tengah Sorotan

Hingga berita ini tayang, Direktur Poltekpar Makassar belum memberikan klarifikasi langsung, meski data LHKPN telah dimediakan dan menuai perhatian luas. Upaya konfirmasi yang dilakukan Kumbanews.com belum memperoleh tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Pihak Humas Politeknik Pariwisata Makassar, Rachmansyah (Unang), melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa Herry pernah memiliki mobil, namun telah dijual karena kendaraan dinas disediakan oleh institusi.

“Dulu pernah ada mobil, tapi sudah dijual. Untuk urusan harta pribadi, silakan merujuk ke LHKPN. Saya tidak punya kewenangan mengecek,” ujarnya, Rabu (7/1/2025).

Namun penjelasan tersebut dinilai belum menyentuh substansi utama, khususnya terkait lonjakan kas yang signifikan dan minimnya aset atas nama pribadi.

Transparansi Tak Cukup di Atas Kertas

Dalam etika pejabat publik, diam bukanlah sikap netral. Ketika data sudah terbuka dan pertanyaan publik menguat, bungkam justru memperpanjang spekulasi dan menggerus kepercayaan.

Jika seluruh kekayaan telah dilaporkan secara sah dan sesuai aturan, klarifikasi terbuka seharusnya menjadi langkah paling sederhana untuk mematikan kecurigaan. Sebaliknya, keheningan hanya memperbesar tanda tanya.

Dalam konteks pejabat publik, klarifikasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral.

Di era keterbukaan, laporan harta seharusnya menjelaskan bukan justru menyisakan misteri.

 

 

Redaksi Kumbanews.com

 

 

 

Pos terkait