Kumbanews.com – Peredaran rokok ilegal di wilayah Luwu Raya meledak tajam sepanjang 2025. Hingga September, Kantor Bea dan Cukai Malili sudah menyita 1,5 juta batang rokok tanpa cukai, jumlah yang bahkan melampaui total sitaan sepanjang 2024.
Lonjakan itu mencuat setelah petugas menggagalkan peredaran 15 ribu batang rokok ilegal dari sejumlah kios di Kecamatan Belopa dan Bajo, Kabupaten Luwu, dalam operasi terbaru.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad, mengatakan peningkatan penindakan tahun ini cukup mencolok.
“Tahun 2025 belum selesai, tapi jumlahnya sudah melampaui tahun sebelumnya,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, modus penyelundupan kian canggih, dengan pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim rokok tanpa cukai yang disamarkan dalam paket berisi “baju” atau “mainan”.
“Paketnya disamarkan, padahal isinya rokok ilegal,” jelasnya.
Selain itu, petugas Bea Cukai juga kerap menemukan stok rokok ilegal yang disembunyikan di kios dan warung kecil. Meskipun tidak dipajang di etalase, petugas berpengalaman mampu mengenali pola penjualan semacam itu. (**)