Kumbanews.com – Polisi telah membekuk seorang kiai bernama Ghufron terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Desa Ban Ra’as Pulau Giliiyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Diduga, Ghufron telah mencabuli Melati (nama samaran korban) sebanyak 30 kali.
Kamarullah, kuasa hukum korban kepada media, Selasa (29/10/2019) mengatakan, Guhfron telah mencabuli korban meski sedang sakit.
“Saat korban sakit, terlapor (Kiai Ghufron) tetap melancarkan aksinya,” katanya.
Alih-alih hendak dibawa ke rumah sakit, Ghufron disebut malah mengajak korban ke sebua hotel untuk bisa berhubungan badan.
“Aksi itu dilakukan di hotel yang ada di Sumenep, katanya mau diperiksa ke dokter, tapi justru diajak hubungan intim,” kata dia.
Aksi rudapaksa itu diduga dilakukan Ghufron sejak 2017 hingga 2018.
Dia pun mengaku, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku di sejumlah tempat, di antaranya mulai dari ruang kelas, kamar mandi hingga kandang sapi. Dari pengakuan korban, kata dia, tindakan amoral yang perdana dilakukan kiai itu di rumahnya.
Terkait adanya laporan ini, Kamarulah berharap pihak Polres Sumenep, memberikan hukuman paling berat kepada Ghufron.
Terkait laporan ini, polisi langsung meringkus Ghufron, kemarin. Penangkapan itu dilakukan lantaran Ghufron dianggap dua kali mangkir dalam proses pemanggilan dalam kasus tersebut.
“Iya benar (pelaku sudah ditangkap),” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. [sc]