PTPN VIII Somasi Ponpes Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa yang Kau Cari?

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Sengketa lahan pondok pesantren (ponpes) yang didirikan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Jawa Barat mencuat sejak adanya somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero). Somasi tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap Rizieq Shihab.

Anggota DPR Fadli Zon mengatakan, masyarakat bisa menilai diskriminasi yang secara nyata diberlakukan kepada tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.

Bacaan Lainnya

“Terlalu kentara diskriminasi terhadap HRS dan FPI. Rakyat menonton semua adegan ini. Apa yang kau cari?” ujar Fadli dalam akun Twitter @fadlizone, Minggu (27/12/2020).

Sengketa lahan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah seluas 31,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero).

Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat. Surat ini ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Utama PTPN III (Persero), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Bareskrim Mabes Polri.

Di dalam surat somasi, secara umum, Mohammad Yudayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.

Penguasaan tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. PTPN VIII menegaskan lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. PTPN juga mengingatkan adanya ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. Untuk itu, PTPN VIII memperingatkan agar Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima. (*)

 

 

 

Pos terkait