Kumbanews.com – Direktur Perusahaan Daerah(Perusda) Parkir Makassar Raya. Irianto Ahmad diduga telah ‘kenyang’ akan retribusi yang dipunguti oleh juru parkir dimana seharusnya area itu zona bebas parkir.
Seperti di Mini Market yang ada diseluruh Makassar, sering kita dapati juru parkir yang lengkap akan atribut dan karcis parkir namun tempat mereka yang salah. Sebut saja Indomaret dan Alfa Mart, dimana mini market ini telah membebaskan pungutan parkir bagi konsumen yang hendak berbelanja di toko mereka, dan didalam pengurusan ijin mereka telah diminta oleh pihak terkait untuk menyiapkan lahan parkir kendaraan bagi konsumen mereka. “Bayarka parkir pak, tpi nda ambilka karcisnya “papar Risma seorang warga.
Sedangkan parkiran depan Mall Panakukang, Bintang Pengayoman, Perintis dan Veteran, dan Jl. Mawas (samping MaRi) tanpa atribut sama sekali.
Irianto Ahmad yang dikonfirmasi via whatsApp justru “tutup mulut” terkait hal tersebut, sebelumnya dia sempat memberikan komentar bahwa juru parkir yang memungut retribusi ilegal itu urusan pihak berwenang dan tim saber pungli. Lantas yang memungut di zona bebas parkir dengan enteng memungut retribusi. “Yang legal saja karena terdata pada pendapatan dan yang ilegal akan berurusan dengan pihak berwenang dan tim saber pungli “lanjutnya.
“Jukir Indomaret dan Alfa yang memungut tarif jasa parkir yang dibuktikan dengan karcis itu ada/sbg pendapatan PD. Parkir “tutup Irianto.
Untuk diketahui bahwa Indomaret dan Alfa Mart adalah zona bebas parkir, dan PD. Parkir dinilai telah menyalahi aturan yang ada. Namun Irianto Ahmad tidak membalas pertanyaan dari wartawan kami terkait zona bebas parkir Alfa dan Indomaret.
Penulis : Ucu
Editor : Yusuf