Skandal Kuota Haji 2024, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Penetapan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi di Jakarta.

Bacaan Lainnya

KPK menduga terdapat aliran dana dari praktik jual beli kuota haji tambahan yang melibatkan Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji. Dari praktik tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Penyidikan kasus ini telah bergulir sejak 9 Agustus 2025. Pada tahap awal, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara menembus Rp 1 triliun lebih.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Seiring pengembangan perkara, KPK mengungkap dugaan keterlibatan lebih luas. Sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terkait dalam kasus ini. Selain penanganan hukum oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu poin krusial yang disorot pansus adalah kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan pembagian kuota 50:50 tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dalam rangkaian penyidikan, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa dua kali oleh KPK sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam, Yaqut memilih irit bicara kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan merupakan bentuk diskresi Menteri Agama. Menurutnya, diskresi tersebut mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021.

“Diskresi diambil karena kondisi faktual kuota tambahan yang datang secara mendadak dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga membutuhkan keputusan cepat demi kemanfaatan jemaah,” ujar Mellisa. Ia menegaskan diskresi dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok. (***)

Pos terkait