Kumbanews.com – Tim Polda Metro Jaya mengungkap kasus penculikan dan penyekapan terhadap warga negara asing bernama Matthew Simon Craib. Korban disekap oleh sejumlah orang dan melibatkan polisi untuk mendapat tebusan uang.
Kadiv Propram Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya tindakan ini. “Ditangani Resmob Polda Metro (kasus pidana), untuk pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani Propam Metro Jaya setelah proses penanganan pidana selesai,” kata Sigit ketika dikonfirmasi, Minggu (3/11).
Aksi penyekapan ini terjadi pada 30 Oktober lalu. Polisi bisa mengungkap kasus ini setelah istri korban yakni Vitri Lugvianty melapor ke Polda Metro Jaya.
Ketika itu, dari keterangan pelapor, korban berencana bertemu rekan kerjanya untuk membahas pekerjaan. Namun, hingga tengah malam, korban tak kunjung pulang.
Dari kasus ini, kepolisian menangkap sejumlah pelaku yakni G selaku rekan kerja korban. Kemudian NA yang merupakan pacar G.
Selanjutnya ada saudara dari NA yakni Bripda JBB yang merupakan polwan dan bertugas di Bareskrim Polri. Dalam menjalankan aksinya, Bripda JBB meminta bantuan kekasihnya yakni Bripda NPU yang merupakan anggota Polres Metro Jakarta Timur.
Selain itu, ada juga Briptu HB dan Bripda SBS yang turut terlibat dalam aksi penculikan dan penyekapan.
Kronologi penyekapan ini sendiri terjadi ketika korban yang telah dibuntuti di jalan pulang dan dibawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk alasan pemeriksaan sebuah kasus. Kemudian, saat di Polda Metro, korban dipindahkan oleh pelaku ke sebuah hotel di Jakarta dan diperiksa di sana.
Di hotel itu, korban meminta untuk ditemukan dengan atasannya bekerja. Namun pelaku menolak dan meminta uang tebusan USD 1 juta sebagai biaya melepaskan korban.
Korban pun mengaku hanya bisa memberikan uang sebesar USD 400 ribu. Setelah menjalani proses negosiasi, korban pun menyanggupi untuk memberi uang sebesar USD 900 ribu.
Selanjutnya, para pelaku dan korban bergeser ke daerah Kemayoran Jakarta Pusat untuk menukarkan mata uang USD menjadi rupiah
Tak berapa lama, para pelaku kemudian ditangkap di Masjid Akbar, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kini semua pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Irjen Listyo Sigit menambahkan, dalam penanganan kasus ini, Divpropam Mabes Polri juga terlibat. “Pidana dulu baru internal,” tambah Sigit.
Sementara itu, atas ulahnya, para pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan. [nn]