Kumbanews.com – Pemerintah mencatat posisi utang negara mencapai Rp9.637,9 triliun per 31 Desember 2025. Angka tersebut setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, kenaikan utang terjadi seiring kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk untuk belanja prioritas, subsidi, perlindungan sosial, serta pembiayaan pembangunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rasio utang Indonesia masih berada dalam batas aman, yakni di bawah 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Pemerintah, kata dia, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan pembiayaan.
“Utang digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung program prioritas nasional. Pengelolaannya dilakukan secara terukur dan prudent,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Secara komposisi, sekitar 87 persen utang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN), sementara sisanya merupakan pinjaman dalam dan luar negeri. Pemerintah menilai dominasi SBN dengan tenor menengah dan panjang membantu menjaga risiko pembiayaan ulang tetap terkendali.
Di sisi lain, tekanan eksternal turut menjadi perhatian. Lembaga pemeringkat global Moody’s Investors Service sebelumnya menurunkan outlook peringkat kredit Indonesia menjadi negatif. Langkah tersebut memicu kehati-hatian investor di pasar keuangan.
Sejumlah ekonom mengingatkan pemerintah untuk tetap menjaga disiplin fiskal di tengah tantangan global, termasuk volatilitas nilai tukar dan tren suku bunga internasional. Optimalisasi penerimaan negara dan efisiensi belanja dinilai menjadi kunci menjaga keberlanjutan fiskal.
Meski demikian, pemerintah memastikan stabilitas fiskal tetap terjaga dan rasio utang masih dalam koridor aman.





