Kumbanews.com – Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani Prasetyo mengatakan, telah menerima surat jaminan penangguhan penahanan bagi kliennya dari Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Surat penangguhan penahanan itu diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Hari ini, kami menyerahkan surat jaminan permohonan (penangguhan) penahanan dari bapak Fahri Hamzah, wakil ketua DPR RI, terkait dengan permohonan penanggungan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo,” kata Hendarsam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 11 Maret 2019.
Menurut dia, dengan jaminan berupa surat dari Fahri Hamzah, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak membebaskan Dhani yang saat ini ditahan di lapas Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. Karena, dengan adanya jaminan tersebut, kekhawatiran Dhani akan kabur tak akan terjadi.
“Merujuk kepada yang menjaminnya ini sendiri, tidak ada alasan lagi bagi majelis hakim dalam hal ini untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan. Karena, sudah ada jaminan dari dua tokoh penting selain pihak keluarga,” ujarnya.
Hendarsam memaparkan, ada dua faktor penting terkait penangguhan penahanan Dhani yang harus dilihat. Pertama, tidak ada urgensi dari penahanan dan alasan kuat kliennya akan melarikan diri.
Faktor kedua, hingga saat ini kliennya belum melakukan pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Jika kedua faktor tersebut diabaikan, ia menduga ada motif politik di balik kasus ini. “Kalau sampai masalah penangguhan penahanan tidak dikabulkan, maka ini masalah politik. Untuk membungkam kebebasan berekspresi seorang Ahmad Dhani,” ujarnya.
Ahmad Dhani ditahan dalam perkara ujaran kebencian, yang kini bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Semula dia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Penahanan Dhani lantas dititipkan di Rutan Medaeng, karena dia tengah menjalani sidang perkara kedua, pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Surabaya. (*)