Kumbanews.com – Rumah makan Kang Sigit Indonesia, diduga mempekerjakan karyawan dengan gaji di bawah upah minimum kota (UMK), Jumat (7/3/2025).
Rumah makan yang berada di lokasi Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate kota Makassar, ini yang sudah beroperasi hampir satu tahun mempekerjakan 11 karyawan, namun sayang rumah makan ini menggaji karyawan di bawah UMK.
Menurut salah satu sumber mengaku dirinya selama beberapa bulan kerja di RM Kang Sigit Indonesia, menerima gaji di bawah UMK.
“Saya bekerja di RM Kang Sigit Indonesia selama 3 bulan dan menerima gaji di bawah UMK, padahal aturan dari pemerintah provinsi dan kota Makassar standar gaji yaitu sebesar Rp.3.880.136. Tapi, yang kami terima hanya Rp.1.800.0000,”terang sumber kepada kumbanews, Jumat (7/3).
Selanjutnya sumber, dirinya mengaku terpaksa bekerja di RM
Kang Sigit Indonesia karena tuntutan ekonomi, apalagi kata dia di zaman sekarang sulit untuk mencari pekerjaan.
” Karena tuntutan ekonomi, apalagi sekarang ini sulit mendapatkan pekerjaan. Mau tidak mau saya dan karyawan lainnya harus menerima, walaupun gaji kami di bawah
UMK. Saya cuman berharap Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Tenaga Kerja memantau perusahaan perusahaan yang diduga nakal dengan mempekerjakan orang tanpa memberikan gaji yang sesuai ketetapan pemerintah, “ungkapnya.
Terpisah, kumbanews berusaha menkonfirmasi pemilik RM Kang Sigit Indonesia terkait dugaan
memberikan upah kepada karyawan di bawah UMK, tapi semua karyawan takut memberikan nomor kontak pemilik. Alasannya takut dipecat.
” Maaf kami tidak bisa memberikan nomor kontak bos, karena kami takut dipecat,” ucap salah satu karyawan.
Hal senada juga disampaikan oleh satpam di rumah makan tersebut. Dirinya enggan memberikan kontak pemilik rumah makan karena alasan yang sama.
” Kami tidak punya kontak bos, maaf,” tutupnya.
Kumbanews masih menunggu klarifikasi dari pihak rumah makan Kang Sigit Indonesia terkait dugaan memberikan upah karyawan di bawah upah minimum kota (UMK).
Editor: M Yusuf