Tersangka MT dipeluk keluarga di Kantor Kejari Maros saat akan naik mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Maros.
Kumbanews.com – Merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan dua alat bukti lainnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan MT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi belanja internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Maros.
Hasil perhitungan BPKP Sulsel, kerugian negara dalam belanja internet tersebut sebesar Rp 1,04 miliar lebih.
Adapun MT yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan eks Kepala Bidang (Kabid) Egov dan eks Sekretaris Diskominfo Maros, sekaligus KPA/PPK belanja internet melalui e-katalog.
“Hasil temuan BPKP Sulsel ditemukan kerugian negara Rp 1,04 miliar lebih. Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyidikan, ditemukan dua alat bukti lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Diskominfo Maros tahun anggaran 2021-2023,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Maros, Zulkifki, Senin (23/6/2025).
“Tersangka MT ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Maros,” tambah Zulkifli.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi belanja internet yang merugikan negara Rp 1 miliar lebih ini dilakukan dalam tiga kali penganggaran, yakni tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp 3,6 miliar, tahun 2022 Rp 5,1 miliar dan 2023 Rp 4,5 miliar. (*)