Pendakwah Khalid Basalamah tiba di Gedung Merah Putih KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kumbanews.com – Pendakwah Khalid Basalamah membantah mendapatkan kuota tambahan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga diperjualbelikan.
Bantahan itu disampaikan langsung Khalid Basalamah saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 9 September 2025.
Khalid Basalamah didampingi 5 orang pengacaranya tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.04 WIB. Khalid diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025 era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Iya pengulangan, karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa,” kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang, 9 September 2025.
Khalid mengaku kedatangannya ke KPK didampingi pengacara. Namun saat ditanya soal dugaan mendapatkan jatah kuota tambahan haji 2024, Khalid membantahnya.
“Nggak,” pungkas Khalid.
Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran Khalid Basalamah ke KPK merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya.
“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 9 September 2025.
Pendakwah yang memiliki nama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour itu mulai diperiksa KPK pada pukul 11.15 WIB
Khalid sebelumnya mangkir saat dipanggil pada Selasa, 2 September 2025, dengan alasan sudah ada keperluan lain.
Khalid Basalamah sebelumnya juga sudah dimintai keterangan pada saat proses penyelidikan pada Senin, 23 Juni 2025.
Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Sumber: RMOL