Korban Kekerasan Seksual Anak di Makassar Kini Hamil 7 Bulan, Pelaku Orang Tua Kandung

Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak Kandung di Makassar (Foto: Liputan6.com)

Kumbanews.com – Seorang ayah berinisial MA (38) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tega mencabuli anak kandungnya sejak korban berusia 7 tahun hingga kini hamil pada usia 15 tahun. Korban yang saat ini mengandung tujuh bulan berada di bawah pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, Sabtu (04/10/2025).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa pelaku menjadikan putrinya sebagai korban kekerasan seksual berulang kali selama delapan tahun. Modus pelaku memanfaatkan kedekatan karena sering tidur bersama korban, bahkan setelah bercerai dari istrinya dan tinggal bersama anaknya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Saat ini korban sudah haid dan sedang hamil,” kata Arya dikutip dari Liputan6.com.

Tersangka MA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga lima miliar rupiah. Hukuman bisa bertambah sepertiga karena pelaku merupakan orangtua kandung korban.

Korban kini mendapatkan perawatan dan perlindungan agar terhindar dari trauma dan risiko lebih lanjut akibat tindakan bejat sang ayah. (**)

Pos terkait