Kumbanews.com – Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan pegawai minimarket Alfamart rest area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21). Pelaku yang merupakan wakil kepala toko, Heryanto (27), diketahui tega memperkosa dan menghabisi nyawa korban karena dilandasi hasrat seksual.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Gede Putu Anom Danujaya mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku sudah lama menyimpan ketertarikan terhadap korban.
“Motif pembunuhan ini karena hasrat seksual. Pelaku tertarik kepada korban,” ujar AKBP I Dewa Gede Putu Anom, dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).
Kesempatan itu muncul saat pelaku dan korban berada di rumahnya di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Di lokasi tersebut, Heryanto melakukan penganiayaan disertai tindak kekerasan seksual hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kardus lemari dan lakban, lalu membuangnya ke Sungai Citarum di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
Jasad Dina ditemukan beberapa hari kemudian di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10), hingga akhirnya kasus ini terungkap.
Tidak berhenti di situ, Heryanto juga berusaha menghapus jejak kejahatan dengan membakar sebagian barang milik korban, serta menjual sepeda motor, perhiasan, dan barang pribadi lainnya.
Polres Purwakarta telah menetapkan Heryanto sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Dua orang lain turut dijerat karena membantu membuang jasad korban ke sungai.
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal lain yang relevan, yakni Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres Purwakarta. (**)





